Penulis Lainnya

Ashadi Umaryadi



Opini BPK RI dan kinerja keuangan pemerintah


29 Maret 2022
Badan Pemeriksa Keuangan RI selaku institusi pemeriksa atas pengelolaan keuangan negara telah diberi kewenangan berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 untuk melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Kewenangan yang diberikan mencakup kebebasan dan kemandirian dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan. Diantara ketiga jenis pemeriksaan tersebut, pemeriksaan keuangan telah menjadi agenda wajib BPK RI yang sifatnya tahunan atas Pemerintah Pusat dan seluruh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk menilai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan auditee. Representasi kewajaran dituangkan dalam bentuk opini dengan mempertimbangkan kriteria kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); kecukupan pengungkapan; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas pengendalian intern.
2009_ART_PP_WART06_03.pdf